Lalu lintas internasional transportasi kapal keberbagai negara tujuan dan asal, mempunyai dampak dan resiko yang perlu diantisipasi oleh pelabuhan sebagai pintu gerbang utama ke wilayah daratan di Indonesia. Resiko tersebut terbagi dalam 3 kategori besar berupa resiko keamanan terhadap intrusi terorisme, bahan psikotropika/narkoba, serta invasive biological agent, baik berupa penyakit, hama serta species asing. Mitigasi dan pencegahan bahaya tersebut perlu mendapatkan perhatian khusus dan penanganan secara sistematis, sebagai bentuk proteksi terhadap fasilitas dan infrastruktur pelabuhan secara khusus serta bahaya bagi keamanan nasional secara umum.
Selain itu pelabuhan sebagai fungsi pelayanan juga diharapkan memberikan system terintergrasi yang efisien, cepat dan berkualitas atas permasalahan yang dihadapi kapal kapal yang berlabuh dan sandar di Pelabuhan. Pelayanan terhadap kapal terbagi dalam kelompok; Surveillance/Inspection, Repair, Cleaning. Pelayanan ini memberikan jaminan dan kepastian waktu serta kualitas yang tinggi bagi kapal untuk melaksanan misi pelayarannya secara aman dan menguntungkan.
Konsep pelayanan, pertahanan dan mitigasi bahaya akan di emban dan di laksanakan oleh unit PID (Port Inspection Diver). Unit ini di bentuk untuk memberikan pelayan diatas dan menyatu dalam system terintegrasi layanan Pelabuhan. Unit ini melaksanakan protocol pengamanan dan penyisiran dan mensuplai data serta berkoordinasi dengan pengelola Pelabuhan, system keamanan negara termasuk Kesyahbandaran, Polri, TNI AL, BNN dan Kepabeanan. Unit ini akan di berikan mandate untuk melaksananakan pengamatan, pengamanan obyek sasaran di bawah air, meliputi pengecekan lambung kapal, area bawah air pelabuhan, serta segala hal yang berhubungan dengan badan air termasuk inspeksi air-ballast kapal. Unit ini juga akan mengembangkan pelayanan jasa fasilitasi dan support untuk pengelolaan lingkungan terkait dengan kapal termasuk pengolahan limbah kapal seperti air-ballast kapal. Unit PID mempunyai kemampuan untuk menjinakkan dan memindahkan bahan berbahaya, bahan peledak. Unit PID mampu mengoperasikan ROV dan peralatan surveillance berbasisi autonomous control.